MUSI BANYUASIN ( MATA RATU )
Usai libur panjang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, Bupati Musi Banyuasin, Toha Tohet, langsung melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada hari pertama masuk kerja, Rabu (25/03/2026).
Langkah ini dilakukan untuk memastikan pelayanan publik kembali berjalan optimal serta sistem kerja fleksibel atau Work From Anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) tetap berjalan efektif.
Dalam peninjauan tersebut, Bupati menyasar sejumlah instansi yang menjadi garda terdepan pelayanan masyarakat, di antaranya Mall Pelayanan Publik (MPP), Kantor Kelurahan Balai Agung, Kantor Kecamatan Sekayu, RSUD Sekayu, serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Kunjungan ini bertujuan untuk memastikan kesiapan pelayanan, baik dari sisi kehadiran pegawai maupun fasilitas pendukung yang digunakan dalam melayani masyarakat.
Didampingi Sekretaris Daerah Syafaruddin, perwakilan BKPSDM, serta Satpol PP, Bupati tidak hanya mengecek kehadiran ASN, tetapi juga mengevaluasi sistem pelayanan yang diterapkan di masing-masing instansi.
Ia menegaskan bahwa aparatur yang menjalankan sistem WFA harus tetap menjaga disiplin dan profesionalisme dalam bekerja.
“Kami ingin memastikan tidak ada celah dalam pelayanan publik. ASN harus bekerja dengan penuh tanggung jawab dan mengutamakan kepuasan masyarakat,” tegasnya.
Menurut Bupati, masa pasca libur Lebaran merupakan momen krusial dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan pemerintah.
Ia mengingatkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar tidak menjadikan libur panjang sebagai alasan menurunnya kinerja.
“Kualitas pelayanan adalah wajah pemerintah. Jangan sampai masyarakat merasa terabaikan,” ujarnya.
Bupati juga menekankan pentingnya menjadikan momentum pasca Lebaran sebagai titik awal peningkatan kinerja aparatur.
Langkah ini sejalan dengan upaya Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin dalam mendorong reformasi pelayanan publik yang lebih cepat, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Pengecekan ini menjadi bukti komitmen pemerintah daerah dalam menjaga kualitas pelayanan publik, khususnya di sektor administrasi, kesehatan, dan pelayanan kependudukan.
Dengan pengawasan langsung dari kepala daerah, diharapkan seluruh sistem pelayanan dapat berjalan maksimal dan memberikan dampak positif bagi masyarakat.
(**)




