MUSI BANYUASIN ( MATA RATU )
Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sekayu mengikuti kegiatan sosialisasi penerapan Instruksi Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum (Dirjen Badilum) Nomor 1 Tahun 2024 di Pengadilan Negeri Sekayu, Selasa (31/03/2026).
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman terkait pengelolaan keuangan perkara, khususnya biaya panjar eksekusi di lingkungan peradilan umum.
Sosialisasi tersebut diikuti oleh Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Kegiatan Kerja (Kasi Binadik dan Giatja), Fiqih Utama, serta Kepala Sub Seksi Pelaporan dan Tata Tertib (Kasubsi Peltatib), M. Pithra Anugra.
Dalam kegiatan tersebut, peserta mendapatkan pemaparan komprehensif mengenai mekanisme penerimaan biaya panjar eksekusi, pencatatan administrasi, penggunaan anggaran, hingga pertanggungjawaban keuangan perkara.
Instruksi Dirjen Badilum Nomor 1 Tahun 2024 menjadi pedoman penting dalam mewujudkan tertib administrasi serta akuntabilitas pengelolaan keuangan perkara secara transparan dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Lapas Sekayu, Aris Sakuriyadi, menyampaikan bahwa keikutsertaan petugas dalam sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya peningkatan kapasitas sumber daya manusia.
“Melalui kegiatan ini, kami mendapatkan pemahaman yang lebih komprehensif terkait tata kelola keuangan perkara, sehingga dapat menunjang pelaksanaan tugas di lapas, khususnya dalam koordinasi dengan aparat penegak hukum lainnya,” ujarnya.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan petugas Lapas Sekayu mampu mengimplementasikan pengetahuan yang diperoleh dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.
Selain itu, kegiatan ini juga menjadi langkah strategis dalam mendukung terwujudnya sistem peradilan yang profesional, transparan, dan akuntabel.
(**)




