Berantas Mafia Migas, Polda Sumsel Bongkar 129 Kasus BBM Ilegal dan 11 Illegal Refinery di Tahun 2026
Mataratu.my.id PALEMBANG – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan kembali menegaskan komitmennya dalam mendukung ketahanan energi nasional melalui penindakan tegas terhadap praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dan penyulingan minyak ilegal. Sepanjang Januari hingga Juli 2026, jajaran Polda Sumsel berhasil mengungkap 129 kasus penyalahgunaan BBM ilegal dan 11 kasus illegal refinery dengan total 153 tersangka, sekaligus menyelamatkan 1.281.864 liter minyak bumi ilegal dari peredaran.
Capaian tersebut disampaikan dalam konferensi pers pada liputan khusus tim media yang digelar di UPPKB Kertapati (Terminal Timbangan Kramasan), Palembang, Senin (27/7/2026), yang dipimpin langsung oleh Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol. Dr. Sandi Nugroho, S.I.K., S.H., M.Hum.
Konferensi pers tersebut menjadi bentuk transparansi kepada masyarakat atas hasil penegakan hukum yang dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel bersama seluruh Polres jajaran. Langkah tersebut juga merupakan implementasi Polri Presisi dalam mendukung program prioritas Presiden Republik Indonesia di bidang penguatan ketahanan energi nasional.
Berdasarkan data yang dipaparkan, selama tujuh bulan pertama tahun 2026, penyidik Polda Sumsel mengungkap 129 perkara penyalahgunaan BBM ilegal dengan menetapkan 140 orang sebagai tersangka. Mereka diduga terlibat dalam berbagai bentuk pelanggaran, mulai dari distribusi hingga perdagangan BBM ilegal di sejumlah kabupaten dan kota di Sumatera Selatan.
Selain itu, aparat juga menindak 11 perkara penyulingan minyak ilegal (illegal refinery) yang melibatkan 13 tersangka. Dari pengungkapan tersebut, penyidik mengamankan sekitar 125.320 liter minyak hasil penyulingan ilegal sebagai barang bukti.
Secara keseluruhan, barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 1.281.864 liter minyak bumi, hasil dari serangkaian operasi penegakan hukum di berbagai wilayah. Polisi juga menyita sejumlah sarana yang digunakan dalam aktivitas ilegal tersebut, terdiri atas 66 kendaraan roda enam, 25 kendaraan roda empat, 10 truk roda sepuluh, empat sepeda motor, tiga unit kapal, serta satu unit ekskavator.
Kapolda Sumsel Irjen Pol. Dr. Sandi Nugroho menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap penyalahgunaan BBM ilegal tidak hanya bertujuan meningkatkan angka pengungkapan perkara, tetapi juga menjadi bagian dari upaya pemerintah menciptakan tata kelola energi yang legal, tertib, dan berkelanjutan.
“Kami akan lebih bangga apabila masyarakat memiliki pemahaman yang sama untuk mengelola sumber daya alam secara legal melalui BUMN, BUMD, koperasi, maupun UMKM sehingga seluruh hasil produksi dapat disalurkan secara resmi kepada Pertamina. Inilah tujuan utama penegakan hukum yang kami lakukan, yakni menciptakan tata kelola energi yang memberikan manfaat bagi masyarakat sekaligus mendukung ketahanan energi nasional,” tegas Kapolda.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., memastikan seluruh proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami memastikan setiap proses penegakan hukum dilaksanakan secara profesional, transparan, dan berkeadilan. Polda Sumsel akan terus bersinergi dengan pemerintah daerah, Pertamina, BPH Migas, serta seluruh pemangku kepentingan dalam menjaga distribusi BBM agar tepat sasaran dan melindungi kepentingan masyarakat,” ujarnya.
Polda Sumsel juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik penyalahgunaan maupun perdagangan BBM ilegal. Masyarakat diminta tidak mudah tergiur keuntungan sesaat yang bertentangan dengan hukum karena aktivitas tersebut tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan dan merusak lingkungan.
Melalui sinergi bersama pemerintah daerah, SKK Migas, Pertamina, BPH Migas, serta seluruh pemangku kepentingan, Polda Sumsel menegaskan komitmennya untuk terus menjaga ketahanan energi nasional, melindungi aset negara, menekan praktik migas ilegal, serta menciptakan iklim investasi yang aman dan kondusif demi mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Sumatera Selatan.tim





